Kuli Panggul Sidorejo Kecanduan Pil Koplo
Jinal Arifin (28) kuli panggul asal Desa Sidorejo Kecamatan Pare, Kab. Kediri tertangkap polisi karena ketahuan menyimpan 833 butir pil koplo--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Jinal Arifin (28) kuli panggul asal Desa Sidorejo Kecamatan Pare, Kab. Kediri tertangkap polisi karena ketahuan menyimpan 833 butir pil koplo jenis LL, Selasa 17 September 2024.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas Polres Kediri, AKP Sriatik menegaskan, ungkap perkara obat obatan terlarang ini, setelah petugas satnarkoba mengamankan terduga pelaku Jinal Arifin. Protolan SMP ini, ditangkap karena tanpa hak dan melanggar hukum menyimpan atau menguasai obat obatan terlarang.
“Dari tangan terduga pelaku, poliwi menyita 833 butir pil LL yang tersimpan dalam botol plastik warna putih,” sebut kasihunas.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Kediri Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Petugas juga mengamankan, handphone Samsung A03 sebagai alat transaksi.
Lanjut AKP Sriatik akibat perbuatannya, Zinal melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi bahwa didaerah Ds. Sidorejo Kec. Pare Kab. Kediri, sedang marak peredaran Pil jenis LL, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian telah diamankan terlapor bersama barang bukti,” sebutnya. (hms/day)
Sumber: