Mantan Karyawan Curi Mobil untuk Taksi Online

Mantan Karyawan Curi Mobil untuk Taksi Online

Tersangka Purnomo Adi alias PAS--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Purnomo Adi alias Pas diamankan anggota Reskrim Polsek Wiyung. Pria 41 tahun asal Jalan Kedung Tarukan Baru itu ditangkap setelah terbukti mencuri mobil Wuling Confero milik BH, mantan bosnya.

Aksi pencurian itu terjadi di Graha Family Jalan Mutiara, Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.00. Sebelum dinyatakan hilang, mobil itu ditaruh disamping rumah. Namun, saat dicek, mobil itu sudah tidak ditempatnya semula.

Kapolsek Wiyung Kompol Selamet Agus Sumbono mengungkapkan, aksi kejahatan ini sebelumnya telah direncanakan dengan matang. Tepat tiga minggu sebelumnya. Termasuk mencuri kunci mobil itu.

BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV

"Tersangka yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya," kata Agus.

Agus mengatakan, usai mengambil mobil, tersangka langsung mengganti plat nomor dengan L 1488 ADF dan menggunakan mobil curian itu untuk taksi online.

"Pelarian tersangka berakhir pada Minggu, 15 September 2024, ketika anggota kami memperoleh laporan dari korban tentang adanya pencurian mobil. Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Dharmahusada," tandas Agus. 

BACA JUGA:Tim Resmob Polres Bangkalan Amankan Pelaku Curanmor Mrandung

Agus menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci mobil asli berhasil diamankan. Kini, tersangka PAS menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.(fdn)

Sumber: