Seniman Surabaya Taufik Monyong Gugat ke MK Soal Aturan Kemenangan Calon Tunggal 50 Persen Plus 1

Seniman Surabaya Taufik Monyong Gugat ke MK Soal Aturan Kemenangan Calon Tunggal 50 Persen Plus 1

Taufik Monyong dan Edward Dewaruci--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seniman Surabaya M Taufik Hidayat atau lebih dikenal Taufik Monyong mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kemenangan calon tunggal dalam pilkada serentak November 2024 mendatang.

Melalui kuasa hukum Edward Dewaruci, S.H., M.H. dan Andika Simamora, S.H., Taufik mendaftarkan judicial review bersama Doni Istyanto Mahdi pada 13 September 2024, pukul.14:03 WIB dan sudah menerima tanda terima pemohon bernomor l : 121/PAN.ONLINE/2024.

Mereka memohon agar MK melakukan judicial review terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Kinerja Eri-Armuji Tidak Memuaskan, Chrisman Hadi: Kotak Kosong Pilihan Logis

BACA JUGA:Tas Milik Putra Seniman Taufik Monyong Digondol Maling, Kerugian Capai Rp 15 Juta

"Ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menggambarkan betapa mudahnya menjadi Kepala Daerah karena satu pasangan calon akan melawan kotak Kosong yang dalam perhitungannya mudah sekali dikalahkan karena target kemenangannya hanya mengusahakan lebih dari 50% suara sah," ujar Edward Dewaruci kepada Memorandum, Selasa 17 September 2024.

Karena itu, tambah Teted, panggilan karib Edward, pasangan calon itu tidak perlu bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT), karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat memudahkan kemenangannya.

Pasal lain yang digugat yakni Pasal 54D Ayat (2) yang menyebutkan : Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

"Padahal sudah jelas sekali mereka tidak terpilih dan artinya mereka tidak dikehendaki rakyat, karena itu pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan dilarang mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," ujar Teted. (gus)

Sumber: