Menteri Koperasi dan UKM Luncurkan Program Belanja di Warung Tetangga
Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara resmi menginisiasi dan meluncurkan program belanja di warung tetangga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap produk UMKM sekaligus mempermudah memasok kebutuhan sehari-hari masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Menteri Teten Masduki di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bulog dan 9 klaster pangan BUMN meliputi RNI, Berdikari, Perindo, Perinus, PT. Garam, BGR, PPI, SHS, dan Petani dalam program tersebut sebagai warehouse untuk warung UMKM atau koperasi. “Kami berkolaborasi dengan BUMN untuk distribusi bahan pangan masyarakat dan kebutuhan bahan baku UMK melalui platform online,” katanya. Teten berharap melalui program tersebut dapat dipastikan stok bahan pokok tersedia dan dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi pelaku UMKM khususnya warung. “Ini juga untuk menghubungkan warung tradisional yang belum terhubung dengan platform online sehingga mengurangi mobilitas fisik, pemesanan dan pengantaran via jasa antar,” kata Teten. Ia menambahkan bahwa sasaran program ini adalah koperasi, UKM, dan masyarakat luas selama masa program April hingga Juni 2020 untuk tahap pertama dan kemungkinan berlanjut ke depan. Untuk tahap awal, program akan dilaksanakan di area Jabodetabek dengan uji coba pada dua pekan pertama April 2020 di 3 warung (1 Depok, 2 Warpin Cilandak) berlanjut 5 warung (2 SRC Cilandak, 1 Hara Pangan Kebayoran, 1 Hara Pangan Mampang, 1 Pondok Kelapa). Kerja sama dengan BUMN yang tergabung pada 9 kluster dinilai strategis karena mereka mempunyai gudang di berbagai daerah di Indonesia sehingga jika proyek percontohan ini berhasil akan diimplementasikan di seluruh Indonesia. Program warung tetangga tersebut untuk komoditas yang tersedia pada tahap awal meliputi beras, telor, minyak, gula, sarden, kurma, dan tepung. Teten menargetkan program tersebut ke depan akan mengakomodasi warung yang terdaftar mencapai 30.000 warung dengan harga wajar. (ara/day)
Sumber: