117 Debitur di Jatim Kantongi Persetujuan Relaksasi Kredit

117 Debitur di Jatim Kantongi Persetujuan Relaksasi Kredit

Surabaya, Memorandum.co.id - Sebanyak 117 debitur dari berbagai wilayah Jawa Timur mendapatkan persetujuan kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit selama masa pandemi virus corona (COVID-19), setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi mengungkapkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 memang diterbitkan untuk memberi keringanan kredit kepada debitur atau masyarakat yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19. "Sampai hari ini terdata sebanyak 394 debitur di wilayah Jawa Timur yang mengajukan relaksasi kredit dan masih dalam proses. Sebanyak 117 debitur sudah selesai diproses dan telah mendapatkan relaksasi kredit. Nilainya mencapai Rp34,7 miliar," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dilansir Antarajatim, Sabtu (11/4/2020). Bambang memastikan implementasi kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 telah mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jawa Timur. "Setidaknya ada 64 anggota APPI Jawa Timur yang telah menyatakan dukungannya," ujarnya. Bambang menjelaskan, jenis relaksasi kredit yang akan diberikan kepada debitur bermacam-macam, tergantung kesepakatan dengan bank atau lembaga maupun perusahaan pembiayaan. Dia mencontohkan, dari 117 debitur yang telah selesai diproses, kebanyakan mendapat relaksasi kredit berupa grace period selama paling lama enam bulan. "Berdasarkan rekap yang kami terima, para debitur tersebut diperingan bayar bunga selama enam bulan, serta penundaan pembayaran sebagian angsuran berbentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," katanya. Bambang menandaskan, karena yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 tidak hanya para pelaku usaha golongan mikro, maka kebijakan relaksasi yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 juga bisa diajukan oleh debitur yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar. "Namun, bagi pengusaha yang tidak terdampak sosial ekonomi COVID-19, kami harapkan tetap membayar cicilan secara normal untuk menjaga agar perekonomian tetap tumbuh," tuturnya. (ara/day)

Sumber: