Cegah Obligor BLBI Kabur, Pengamat Hukum Unair Harap Petugas Perbatasan Diganjar Penghargaan

Cegah Obligor BLBI Kabur, Pengamat Hukum Unair Harap Petugas Perbatasan Diganjar Penghargaan

Hardjuno Wiwoho.-Alif Bintang-

Namun melihat besarnya dampak kerugian negara, ia menegaskan perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas.

"Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa. Nilai utang yang melibatkan Rp29 triliun tentu bukanlah jumlah yang bisa kita anggap remeh,” terangnya.

“Apalagi, upaya Marimutu untuk meninggalkan negara saat dicegah menunjukkan bahwa ada indikasi niat untuk menghindari kewajiban. Ini semestinya cukup untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih keras dan progresif demi rasa keadilan masyarakat," tambah Hardjuno.

Hardjuno melanjutkan bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI bisa ditangani dengan proporsional dan adil.

BACA JUGA:Pengamat Pesimis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara

"Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita. Negara sudah memberikan waktu dan kesempatan selama lebih dari dua dekade bagi para obligor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan. Ada banyak obligor yang terus menunda penyelesaian utangnya tanpa konsekuensi hukum yang memadai," tuntas Hardjuno. (bin)

Sumber: