Tamatan SMP Nekad Jadi Kurir Sabu
Malang, Memorandum.co.id - Seorang tamatan SMP, RD (27), warga Jl A. Yani, Kota Malang terancam hukuman 5 hingga 20 tahun. Pasanya, ia tertangkap polisi di rumahnya, atas dugaan menjadi kurir sabu, Senin (6/4). Tidak tanggung tanggung, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4,25 ons dan narkotika jenis inex dengan berat 11,24 gram. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H. Simarmata menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. “Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti 6 bungkus narkoba dan inex 20 butir. Semuanya disimpan di dalam kamar tersangka,” terangnya saat ungkap kasus live IG, Kamis (9/4). Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa barang tersebut dari JN (DPO) dengan cara diranjau. Lokasinya di tempat sampah di Jl Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sebanyak 5 ons dan inex 150 butir, Kamis (3/4) sekitar pukul 19.00. “Setelah barang diterima, disimpan di rumahnya. Sesuai petunjuk yang masih DPO melalui komunikasi HP, tersangka disuruh mengantar barang secara ranjau kepada yang dituju. Jadi BB yang ada adalah sisanya setelah tersangka melakukan penjualan,” terang Kapolresta Malang Kota. Dari penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta per ons-nya. Sedangkan untuk inex mendapatkan Rp 2 juta dalam jumlah Rp 150 butir yang belum habis terjual. Ia mengaku mengedarkan barang haram dalam waktu Januari - April 2020. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengharapkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. “Masyarakat harus waspada dan menjauhi narkoba yang membahayakan kesehatan,” tuturnya. (edy/gus)
Sumber: