Polres Bangkalan Tingkatkan Peran 4 Pokja Satgas Saber Pungli
Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali menyampaikan arahan dalam rakor Satgas Saber Pungli--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang juga Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali SE menekankan agar 4 kelompok kerja (pokja) Satgas yaitu Satgas Intelegen, Pencegahan, Penindakan dan Satgas Yustisi harus siap dan siaga untuk meningkatkan peran, fungsi dan tugas mereka.
Upaya ini harus dimaksimalkan untuk menyikapi layananan publik berbasis layanan digital yang mulai intent dikembangkalan sebagian besar intitusi pemerintah. Termasuk sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Bangkalan.
Penekanan harapan ini disampaikan Kompol Andi saat memimpin rakor Unit Pemberanasan Pungutan (UPP ) Satgas Saber Pungli di Kantor Inspektorat, Jumat 6 September 2024 pagi. “Alhamdulillah, mulai dari wakil ketua, para koordinator dan anggota 4 pokja, lengkap hadir dalam forum rakor,” tandas Kopol Andi.
BACA JUGA:9 Kali Gauli Gadis di Bawah Umur, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pria Modung di Bekasi
Jadi waktu yang tepat untuk memotivasi etos semangat kerja semua personal dalam Satgas Saber Pungli. Missi utamanya untuk membrantas, atau setidaknya meminimalisir adanya praktik pungli.
Beban amanah tugas ini, menrut Kompol Andi, diatur melalui Peaturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ Tanggal 24 Oktober 2016. Tujuannya agar semua OPD di lingkup Pemkab Bangkaln, bersih dari praktik pungli.
Sebab prilaku menyimpang ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, tergolong praktik rasuah atau tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Personel Satsamapta Polres Bangkalan Edukasi Siswa SD, Polisi Sahabat Anak
Prilaku terlarang ini berpotensi akan semakin membuka peluang untuk terjadi ketika proses layananan publik oleh masing-masing OPD tidak lagi hanya mematok layanan manual. Tetapi mulai menerapkan layanan berbasis tehnologi digital. Ini sudah dikembangkan oleh sebagian besar OPD di lingkungan Pemkab.
Di antaranya DPMPTSP yang menganani proses idzin usaha, Layanan E-KTP, Ante Kelahiran dan KSK oleh Dipenduk Capil, Disbudpar yang melayani obyek wisata dan sewa gedung milik Pemkab, Dinas Perhubungan yang melayani idzin usaha parkir, sudah mengembangkan layanan terpadu berbasis digital di salah satu mall, jalan Halim Perdana Kusuma.
“Nah, salah satu langkah pengawasan awal yang harus diterapkan Pokja Satgas Samber Pungli, adalah menempelkan benner larangan pungli di pintu kantor layanan terpadu yang dipusatkan di mall tersebut,” pungkas Kompol Andi. (ras/day)
Sumber: