Buronan Pencuri Sparepart Pertanian Diringkus
Terduga pelaku MF berikut barang bukti diamankan Polsek Krembangan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - MF (27), pemuda asal Tengumung Wetan, akhirnya diringkus Reskrim Polsek Krembangan setelah hampir tiga bulan buron. Tersangka yang nekat mencuri sparepart pertanian di gudang kosong wilayah Ikan Kerapu itu tertangkap basah di rumahnya pada Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Ajak Warga Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan, modus operandi MF cukup cerdik. Ia memanfaatkan kondisi gudang yang sudah tidak terpakai dan seringkali sepi. Dengan leluasa pelaku masuk dan membawa alat pertanian dari gudang yang tidak lagi digunakan.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Tingkatkan Kedisiplinan Warga Agar Patuh Prokes
"Tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama," ungkap Iptu Suroto, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Akibat perbuatannya, pemilik gudang mengalami kerugian Rp 21 juta. MF mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motivasi di balik aksi pencuriannya yang berulang diduga karena tekanan ekonomi dan masalah pribadi.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Geber Operasi Jam Malam
"Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil curian digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
BACA JUGA:Sambang Warga, Polsek Krembangan Beri Imbauan Kewaspadaan
Penangkapan MF atas kasus pencurian di gudang sparepart tidak serta merta mengakhiri penyelidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Giatkan Sambang Kampung
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman penjara bertahun-tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (alf)
Sumber: