Setubuhi Pacar Dituntut 6 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id- Bermodal bujuk rayu akan menikahi, Mikhael Praharso Bawana berhasil menyetubuhi pacar hingga empat kali. Akibat ulahnya memberikan harapan palsu kepada sang pacar, sebut saja Mawar, terdakwa dituntut enam tahun penjara, Rabu (8/4). Terdakwa dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan anak. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. "Tidak ada (perbuatan bujuk rayu, red) mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka," terangnya saat dikonfirmasi setelah sidang. Seperti dalam dakwaan, mulanya terdakwa berkenalan dengan korab melalui aplikasi TanTan. Kemudian bertukar nomor whatsapp (WA) hingga akhirnya berpacaran. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019. Persetubuhan ini dilakukan hingga empat kali di tempat berbeda mulai Mei hingga November 2019. Korban diklaim sempat menolak saat diajak bersetubuh. Namun, akhirnya bersedia setelah terdakwa berjanji akan menikahinya. Dia juga sudah membicarakan pernikahan degan orang tua pacarnya tersebut. Namun, pada November 2019 terdakwa memutuskan hubungan dengan korban. Merasa ditipu hingga dirinya bersedia diajak bersetubuh, terdakwa lalu dilaporkan ke polisi. (fer/gus)
Sumber: