Pengamat Politik: Kemenangan Paslon Hambar Jika Melawan Bumbung Kosong
Pengamat politik Ikhsan Rosidi. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hingga hari kedua perpanjangan masa pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum menerima satu pun pendaftaran pasangan calon (paslon) lain untuk Pilwali 2024.
BACA JUGA:100 Persen Parpol Diborong, Paslon Adi-Nawawi Mendaftar Lawan Bumbung Kosong
Pengamat politik, Ikhsan Rosidi, menilai pentingnya kehadiran lebih dari satu pasangan calon dalam Pilwali Surabaya. Menurutnya, jika ada paslon baru yang mendaftar, ini adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi di Kota Pahlawan dan sangat penting untuk menjaga kesehatan demokrasi.
BACA JUGA:Pascaputusan MK Soal Cakada, Pakar Politik Unesa: Selamat Tinggal Bumbung Kosong dan Cakada Boneka
"Jika benar akhirnya ada paslon yang mendaftar lagi ke KPU Surabaya dalam masa perpanjangan waktu ini, maka sebaiknya publik mengapresiasi ini sebagai sebuah upaya untuk menyehatkan demokrasi di Surabaya, guna menghindari terjadinya paslon melawan bumbung kosong," kata Ikhsan diwawancarai memorandum.co.id, Selasa 3 September 2024.
BACA JUGA: Incumben Lawan Bumbung Kosong, Bahaya Bagi Pendidikan Politik Warga Kota Surabaya
Pihaknya menjelaskan, sebuah gelaran pilkada akan berlangsung lebih demokratis, fair dan kompetitif jika diikuti oleh lebih dari satu paslon, bukan paslon melawan bumbung kosong.
BACA JUGA:Massa Pendukung Bumbung Kosong Geruduk KPU, Minta Saksi Boleh Masuk TPS
Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, Pilkada yang hanya diikuti oleh satu paslon atau melawan bumbung kosong akan mengurangi esensi dari demokrasi itu sendiri.
BACA JUGA:Ketua APHTN Sayangkan Pilkada Lawan Bumbung Kosong
"Lebih jauh, kemenangan paslon pun akan hambar manakala diraih melawan bumbung kosong. Meskipun sah dan konstitusional, kemenangan tersebut dirasa tidak legitimated. Sehingga upaya KPU mendorong ada pasangan calon baru untuk mendaftar lagi perlu diapresiasi oleh publik," paparnya.
BACA JUGA:Sah, Putra Pramono Anung Lawan Bumbung Kosong di Pilkada Kabupaten Kediri
Ikhsan juga menjelaskan, sepanjang proses pendaftaran paslon susulan ini telah memenuhi syarat admisnistratif sesuai yang ditetapkan oleh KPU Surabaya, maka secara hukum tidak dapat dipersoalkan, dan publik tinggal menunggu apakah KPU nanti akan mengesahkan paslon tersebut sebagai pasangan yang berhak untuk ikut pilwali Surabaya 2024 atau tidak.
BACA JUGA:Pasangan Dhito-Dewi Lawan Bumbung Kosong di Pilkada Kediri
Sumber: