Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun
Jaksa Parlindungan Tua Manullang membacakan dakwaan terdakwa Hanafi. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Bekuk 3 Pengedar Sabu, Sita 4,01 Gram
"Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal," tambahnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Sepawon Dicokok Polisi
Di hadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotika pada 2016.
"Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya," tutupnya.
BACA JUGA:Pemuda Selosari Ketagihan Sabu
Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga," sahut terdakwa.
BACA JUGA:COD Sabu, Pemuda Beji Dibekuk Polisi
Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang
Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.
BACA JUGA:BNN Tulungagung Ungkap Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Parlindungan. (rid)
Sumber: