33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai

33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai

Terdakwa Renanda Faizal Hidayat mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar ganja, Renanda Faizal Hidayat (21), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Sekolahan, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo diamankan polisi usai ditemukan 33 bungkus ganja dengan berat total 1,108 kg. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Jetis Kulon Digerebek

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Renanda Faizal Hidayah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. Awalnya terdakwa Renanda Faizal Hidayat menelpon WIR (buron) dan disuruh mengambil ganja yang sudah diranjau. Kemudian terdakwa Renanda Faizal Hidayat mengambil ganja yang sudah diranjau oleh WIR (buron) di pinggir jalan sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo

BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

“Jadi, pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Renanda Faizal Hidayat mengambil ganja yang sudah diranjau WIR (buron) di pinggir jalan sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo,” kata Fathol dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar

Usai mengambil ganja tanjakan tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang ke rumah. Kemudian ganja tersebut dibagi menjadi 33 bungkus untuk dijual dan atau diserahkan kepada orang lain atas petunjuk WIR. 

BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja

Namun perbuatan Terdakwa sudah diendus oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap. Dalam penggeledahan ditemukan 33 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 1,108 kg di dalam kamarnya. 

BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Fathol. (rid)

Sumber: