Pemkot Kediri Bebaskan Pajak Hiburan, Restoran, Hotel, dan Parkir
Kediri, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengeluarkan kebijakan darurat wabah corona (covid-19) dengan membebaskan beban pajak bagi dunia usaha hiburan, restoran, hotel, dan parkir. Pembebasan pajak ini berlaku untuk bulan Maret dan April. "Dengan catatan, pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawannya. Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Nur Muhyar, Rabu (8/4/2020). Ia menekankan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Kediri untuk menggerakkan ekonomi. Nur Muhyar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi Covid-19. "Dengan adanya pandemi Covid-19 omzet pengusaha di bidang hiburan, restoran dan hotel ini pasti terpukul. Langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka," kata Nur Muhyar. Ia berharap, dengan kebijakan ini bisa meminimalisasi dampak sepinya usaha yang bisa memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja. "Dengan pembebasan pajak Maret dan April 2020, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisasi efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan," kata Nur.(ara/ziz)
Sumber: