Dua Pemuda Sedati Edarkan Ekstasi
Pasuruan, Memorandum.co.id - Dalam situasi pandemi pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19), Satreskoba Polres Pasuruan terus melakukan operasi peredaran narkotika. Buktinya, anggota yang dipimpin AKP Sugeng Prayitno mengamankan dua pemuda yang mengedarkan ekstasi. Mereka adalah Gilang Purnama Putra (24), dan M Andik Sholeh (24), keduanya warga Dusun Pranti, RT 08/RW 03, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka di pinggir jalan depan KFC Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 23.30. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 19 kantong plastik kecil berisi pil ekstasi merek XL. Total keseluruhan 190 butir dan HP, " ucap Sugeng. Lanjut Sugeng, kedua tersangka terbukti menjadi perantara dalam jual beli pil ekstasi di wilayah hukum Polres Pasuruan. "Dua pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Sugeng. Sementara itu, Kasubbag Humas AKP Hardi menuturkan, kedua tersangka ditangkap di tepi jalan depan restoran cepat saji di Taman Dayu Pandaan. “Saat itu, mereka menunggu pemesan ekstasi,” terangnya. Lanjut Hardi, kedua tersangka nekat menjual ekstasi untuk bersenang-senang. (*/rul/fer)
Sumber: