Usai Didakwa, Hakim Perintahkan Tahan Terdakwa Pemalsu Surat
Surabaya, Memorandum.co.id - Nurito Hendro Luky Hasmoro, terdakwa pemalsuan surat tidak mengira dirinya langsung ditahan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, Selasa (7/4/2020). Ini setelah ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana meminta jaksa untuk menahan terdakwa guna mempermudah proses sidang. “Kami minta terdakwa untuk ditahan. Ini untuk memudahkan sidang berikutnya,” tegas Cokorda, kemarin. Sementara itu, JP Willy— I Gede Willy Pramana langsung mengeksekusi terdakwa untuk ditahan. “Kami akan lakukan penahanan sepuluh hari ke depan dan selanjutnya perpanjangan 60 hari,” ujar Willy. Disinggung apakah terdakwa langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Willy menambahkan akan melengkapi administrasi dulu di kantor. “Ini di kantor dulu,” ujar Willy. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Rahman Saleh, yang tidak mengajukan eksepsi sempat terkejut mendengar perintah ketua majelis hakim untuk menahan kliennya. Termasuk juga terdakwa yang usai pembacaan dakwaan langsung dikawal petugas keamanan dari Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, bahwa sekitar 2011 saksi Jakobus Budisudjiono Koeswadi bersepakat dengan terdakwa untuk kerja sama dalam bidang usaha perdagangan dengan menjalankan usaha restoran. Lalu mereka mengikatkan dirinya dalam akta pendirian perseroan terbatas untuk menaungi usaha itu dan diberi nama PT Anugrah Mitra Boga Abadi. Di situ, Jakobus sebagai komisaris sedangkan terdakwa sebagai direktur yang mana jabatan komisaris dan direktur tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) hal ini terdakwa sebagai direktur tidak pernah mengajukan dan memberitahukan mengenai dokumen dari laporan tahunan perseroan, kemudian Jakobus yang merupakan pemegang saham mayoritas telah meminta laporan keuangan perusahaan beberapa kali namun tidak pernah diberikan tanggapan oleh terdakwa. Pada 18 Desember 2017 ketika di notaris terdakwa melalui akta kuasa no. 5 yang dibuat di hadapan notaris yang di dalam akta kuasa tersebut terdakwa menyatakan dirinya sebagai direktur pada PT Anugrah Mitra Boga Abadi padahal masa jabatan terdakwa sebagai direktur telah habis pada 20 Agustus 2016. Selanjutnya terdakwa juga menyatakan memberikan kuasa khusus kepada orang lain. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Jakobus tidak pernah mengetahui progress atau perkembangan kegiatan perusahaan dan juga tidak pernah menerima penyampaian laporan keuangan begitu juga mengenai laporan tahunan beserta pertanggungjawaban uang tunai yang telah dilakukan penyetoran kepada kas perseroan Rp 210 juta. (fer/day)
Sumber: