Disdik Jatim Tak Larang Pembelajaran Online Gunakan Dana BOS

Disdik Jatim Tak Larang  Pembelajaran Online Gunakan Dana BOS

Surabaya, Memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim mempersilahkan kepada sekolah untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memfasilitasi pembelajaran online di tengah pandemi Covid-19 ini. Salah satunya untuk membelikan paket internet kepada guru saat mengajar di rumah. Kepala Disdik Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, pembelajaran secara online/daring tentunya membutuhkan biaya lebih untuk mengakses internet. Sehingga menjadi kewajiban sekolah untuk memberikan fasilitas kepada tenaga pendidiknya. Sehingga proses belajar mengajar dapat terselenggara dengan lancar. "Kalau tidak difasilitasi sekolah, kasihan guru harus keluar uang sendiri untuk mengadakan internet. Iya kalau gurunya mampu, jika tidak maka akan kasihan," kata Wahid, Selasa (7/4/2020). Terkait berapa persentase dana BOS yang digunakan, Wahid menyerahkan kepada sekolah masing-masing untuk menghitung. Mana dana yang digunakan untuk biaya buku, listrik dan air maupun memberikan upah pada guru honorer. Dan mana yang digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran daring. "Artinya, kami persilahkan jika ingin menggunakan dana BOS. Namun kalau sekolah ada dana yang lain, maka silahkan saja," tambahnya. Wahid menyampaikan, dana BOS untuk Disdik Jatim mendapatkan jatah lebih kurang sebanyak Rp 6 triliun selama setahun. Masing-masing siswa SMA mendapat jatah Rp 1,5 juta per tahun. Sementara SMK Rp 1,6 juta per tahun. Pencairannya dibagi menjadi tiga tahap. Tahap satu 30 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 30 persen. Untuk tahap satu, dananya sudah cair di bulan Maret lalu, sehingga sudah siap dimanfaatkan. Selain digunakan untuk memfasilitasi biaya pembelajaran online, dana BOS juga bisa digunakan untuk pengadaan barang dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Seperti hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan kelonggaran penggunaan dana BOS ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/ 1950/ 101.1/ 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Jawa Timur. (why/rif/day)

Sumber: