Covid-19 Hilangkan PAD Kota Batu 2020 Sebesar Rp 80 M

Covid-19 Hilangkan PAD Kota Batu 2020 Sebesar Rp 80 M

Batu, Memorandum.co.id - Dampak nyata Covid-19 yang berhasil melumpuhkan perekonomian membuat Pemkot Kota Batu mengernyitkan dahi. Pasalnya, tahun 2020 ini Kota Batu berpotensi besar kehilangan PAD sebesar Rp 80 M atau sekitar 40 persen dari PAD yang ditargetkan. “Target PAD Pemkot Batu tahun 2020 ini seharusnya Rp 207 M, namun kami berpotensi besar kehilangan 40 persen karena adanya virus covid-19 ini,” papar Kepala Bappelitbangda Kota Batu, M. Chori pada wartawan, Selasa (7/4/2020) siang. Diungkapkan, potensi kehilangan PAD sebesar itu dikarenakan hampir separuh dari target karena PAD Kota Batu ditopang dari sektor pajak dan retribusi di bidang pariwisata, hiburan, resto dan hotel. Tak hanya itu, ASN yang juga Jubir Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batu ini menjelaskan juga berdampak pada sektor pengurangan dana perimbangan mencapai Rp 92,1 M. Jumlah itu diantaranya terbagi dari dana bagi hasil pajak yang berkurang 23,5 persen atau Rp 14 M dari total Rp 59,7 M. Kemudian DAU berkurang 10 persen atau Rp 50,6 M dari total Rp 506 M. Serta berkurangnya dana insentif daerah (DID) sebesar 10 persen atau Rp 5,3 M dari total 53,6 M. “Penyesuaian anggaran akibat krisis Covid-19 ini juga akan dilakukan pada Belanja Tak Langsung yang saat ini nilainya mencapai Rp 540,5 M, Belanja Tak Terduga senilai Rp 2,5 M , dan Belanja Langsung sejumlah Rp 459,5 M. Serta penyesuaian ADD dan DD sejumlah Rp 60 M,” terangnya. Sementara itu, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso meminta agar OPD harus radikal dalam melakukan pergeseran anggaran. “Jadi pimpinan OPD harus benar-benar radikal dalam menyikapi pergeseran anggaran untuk Covid-19 ini,” tegasnya. Dihimbau dana yang dialihkan bisa diambil dari anggaran belanja perjalanan dinas, makan minum rapat, kegiatan pelatihan, bimtek, pameran, sosialisasi dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. “Ditambah lagi dengan pengadaan pakaian dinas, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, pengadaan kendaraan, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang dinilai kurang mendesak itu bisa bisa ditunda,” papar Ketua DPC PDIP Kota Batu ini. (arl/ari/gus)

Sumber: