8 April, Satpas Kota Batu Kembali Dibuka

8 April, Satpas Kota Batu Kembali Dibuka

Batu, Memorandum.co.id - Setelah Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Kota Batu tutup selama 7 hari sejak 31 Maret lalu, Rabu (8/4), resmi dibuka kembali untuk melayani SIM masyarakat. Kasatlantas Polres Batu, AKP Mala Darlius melalui Bripka As’ad Baur SIM Satpas Polres Batu menyampaikan, pelayannya mengedepankan protokol pencegahan Covid-19. “Akan dibuka kembali dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah serta sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) yang ada,” katanya. Pihak Satpas telah menyiapkan peralatan dan fasum berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19 saat pelayanan kembali dibuka. Dikatakan, akan dilakukan pembatasan jam operasional pada pelayanan SIM yakni registrasi pukul 08.00 – 10.00. Selanjutnya, diproses hingga pukul 12.00. Selain itu, pemohon SIM akan melalui proses pengecekan dengan thermo gun dan diarahkan mencuci tangan serta memasuki bilik sterilisasi. “Untuk jarak antar pengunjung sudah diatur sejauh 1 meter. Sedangkan untuk jarak antar pengunjung dengan petugas di atur sejauh 1,5 meter ditambah setiap loket pelayanan sudah disedikan hand sanitizer,” imbuh As’ad seraya mengatakan, pemilik SIM yang kadaluarsa selama masa penutupan tidak dihitung terlambat. Terpisah, warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Galih Rakasiwi mengapresiasi kebijakan SIM yang kadaluarsa pada masa penutupan itu. “Yang kami takutkan nanti ketika Satpas dibuka namun saya tidak tahu informasinya, sehingga benar-benar terlambat,” katanya. (arl/ari)

Sumber: