PD Pasar Surya Beri Kelonggaran Pedagang Kapasan

PD Pasar Surya Beri Kelonggaran Pedagang Kapasan

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski ditutup, pedagang masih diperbolehkan mengambil barang dagangan di Pasar Kapasan. Kelonggaran kebijakan ini, dimanfaatkan pedagang beramai-ramai mengambil barang dagangan untuk dijual di tempat lain, Senin (5/4/2020). Pengambilan barang dagangan tersebut hanya disediakan satu akses di pintu utama pasar. Ini bisa  dilakukan setiap hari (dalam masa tidak beroperasional) pukul 09.00  hingga pukul 14.00. Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin mengatakan pedagang memang diperbolehkan mengambil barang dagangan agar bisa berjualan di rumah atau secara online. “Pedagang yang masuk pasar diwajibkan membawa KTP dan memakai masker dan sarung tangan, lalu difoto. Pedagang juga tidak boleh membawa kendaraan naik ke lantai atas,” terangnya. Di sisi lain, berkaitan dengan pencegahan dan mengantisipasi penularan covid-19, pengambilan barang dagangan juga dibatasi. Untuk pedagang di lantai satu, pedagang dibatasi waktu 10 menit, lantai dua selama 15 menit dan lantai tiga 20 menit. “Tetapi ini masih berlaku fleksibel karena waktu tersebut ternyata masih kurang untuk mengemasi dan mengambil barang dagangan,” katanya. Untuk diketahui, sesuai surat direksi nomor SU-758/01/ IV/2020 tertanggal 3 April 2020, pasar yang menjadi pusat grosir konveksi di Kota Pahlawan ini memang tidak beroperasional selama 14 hari. Pemberlakuan tidak operasionalnya pasar dilakukan sejak 4 April 2020 karena salah satu orang yang sehari-hari beraktivitas di pasar berstatus confirm covid-19. (udi/day)

Sumber: