Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri, PH: Pengakuan Korban 5 Kali

Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri, PH: Pengakuan Korban 5 Kali

Penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati dan Eko Hadi Purnomo. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Orang tua seharusnya melindungi anak. Berbeda dengan Kuswanto (49), yang tinggal di Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya, yang tega rudapaksa anak tirinya berinisial AAS saat masih kelas 5 SD. Kini terdakwa yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Sawahan itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa

Menurut penasihat hukum (PH) terdakwa, Endang Suprawati, bahwa korban AAS ini sering dicabuli terdakwa kurang lebih 5 kali. Namun dalam pengakuan Kuswanto hanya sekali.

BACA JUGA:Minta Belikan Obat Migran, Penghuni Kos di Gresik Rudapaksa Gadis Ingusan

"Korban ini suka mabuk (minum-minuman keras) dan saat saya tanya apakah ada orang lain yang mendekati korban kecuali Kuswanto, kata korban tidak ada," ujar Endang usai sidang.

BACA JUGA:Diajak Lihat Bantengan, Gadis Asal Blitar Dirudapaksa Teman Medsos

Dalam sidang tersebut, Endang menuturkan bahwa ibu korban MS tidak mengetahui perbuatan suami sirinya yang dilakukan sejak 2020 tersebut. Oleh karena itu, MS baru melaporkannya pada tahun ini.

"Kejadiannya sudah dari 2020, ibunya mengatakan tidak tahu sama sekali dan baru melapor sekarang. Menurut saya itu tidak mungkin," ujar Endang.

BACA JUGA:Kenalan di TikTok, Wanita Asal Malang Dirudapaksa di Perkebunan

Endang menuturkan bahwa tidak ada unsur pengancaman yang dilakukan terdakwa untuk menyetubuhi korban.

"Tidak ada ancaman. Dan pelaku memang oknum polisi bagian lantas Polsek Sawahan," ucapnya.

BACA JUGA:Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Eko Hadi Purnomo, menambahkan dalam sidang tadi, pada intinya korban memaafkan perbuatan terdakwa, tetapi untuk juga ibu meminta agar terdakwa dihukum, namun seringan-ringannya.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda

"Intinya korban memaafkan, tapi ibunya minta terdakwa dihukum. Tapi seringan-ringannya. Tapi itu semua keputusan majelis hakim. Tapi kita akan menghasilkan saksi meringankan untuk terdakwa," benernya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Surabaya, Pemerhati: Predator Seksual Perlu Dihukum Kebiri

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho, bahwa sekitar 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Perak Timur, Pabean Cantikan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa saat tidur bertiga dan korban AAS berada di tengah.

Saat itu terdakwa menggerayangi tubuh korban hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan.

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa, Ayah Tiri Merupakan Mantan Suami Kakak Ibu Korban

Selanjutnya pada Maret 2024 saat korban AAS sedang libur sekolah, saat itu saksi MS dan saksi UM berada di lantai 1 sedangkan  korban dan terdakwa di lantai 2 nonton TV. Kemudian terdakwa mendekati korban dan mulai menggerayangi tubuh korban. Kemudian korban AAS menemui ibunya MS dan meninggalkan terdakwa usai disetubuhi.

BACA JUGA:Oknum TNI AL Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMK

Dan terdakwa selalu mengatakan ke korban agar menurut dan terbukti setiap apa yang diinginkan korban selalu dituruti oleh terdakwa. Pada hari yang sama usai disetubuhi, korban pergi keluar dengan temannya untuk minum-minuman sampai jam sahur dan kemudian bertemu dengan Yulia Citra untuk pulang ke rumah. Sesampai di rumah ternyata ibu korban tertidur dan korban akhirnya tidur di rumah Yulia Citra.

BACA JUGA:Siswi SMK di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Tentara di Hotel

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, korban diantarkan pulang dan menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya kepada ibunya MS.

Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap AAS sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kejadian terakhir pada Maret 2024. Kemudian Terdakwa melakukan pencabulan sejak kelas 6 SD pada 2021 hingga kejadian terakhir kelas 7 SMP semester 1 pada tahun 2021 sebanyak 5 kali melakukan perbuatan.

BACA JUGA:Sekeluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (rid)

Sumber: