Sinergi Cegah Penyebaran Covid – 19

Sinergi Cegah Penyebaran Covid – 19

Malang, Memorandum.co.id - Sinergi lintas instansi di Kota Malang semakin kuat bergerak dalam penanggulangan Covid-19. Kali ini sasaran penyemprotan disinfektan di wilayah RW 5, RW 6 dan RW 17 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (5/4/2020). Relawan yang terlibat dalam penyemprotan dari SAR Mahameru, ACT dan Posko Purwantoro. Mereka berangkat dari Rumah Prestasi Glintung Go Green (3G) Jl Karya Timur No 06 RT 02/ RW 06 Kelurahan Purwantoro, sekitar pukul 09.00. Ketua Posko Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19 Kelurahan Purwantoro, Bambang Irianto menyampaikan kawasan permukiman perlu mendapatkan perhatian agar masyarakat merasa nyaman dan aman. “Dukungan berbagai pihak ini sangat bermanfaat untuk menguatkan gerakan menangani penyebaran virus Corona,” ujarnya. Disampaikan, kehadiran TNI, Polri dan pemerintah ini menyemangati masyarakat yang berjuang melawan virus corona secara bersama-sama. “Saya berharap para pimpinan di tingkat kota dapat mencontoh yang dilakukan Dandim Kota Malang yang mau masuk ke kampung kecil,” katanya. Bersamaan, Bambang menyampaikan program PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) telah dijalankan dengan meningkatkan penyadaran warga. Diantaranya, Di beberapa titik kampung tersedia wastafel untuk warga mencuci tangan dan penempatan disinfektan sprayer. “Saya analisa bahwa suatu saat virus akan jadi masalah apalagi di kawasan urban atau perkampungan,” jelasnya. Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson mengapresiasi sinergi lintas instansi dan komponen masyarakat dalam menangani wabah Corona ini. “Inilah esensi sebenarnya menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi masyarakat sangat utama. Kita hadir untuk masyarakat. Dan kita bisa tahu bagaimana kondisi masyarakat sebenarnya. Kalau berharap dari instansi pemerintah pasti ada keterbatasan,” ujarnya. Tommy yang mengikuti tim melakukan penyemprotan blusukan ke lorong kampung ini mengingatkan pentingnya bergotong royong dan menjaga kebersamaan serat meningkatkan kepedulian pada lingkungan sekitar. “Pengetatan semakin dilakukan Pemkot Malang. Terlebih pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketua RT dan RW bisa sangat cepat mengetahui warga yang datang ataupun yang sakit sehingga perlu gotong royong, peduli dan bantu sesama,” harapnya. (*/ari/day)

Sumber: