Pengedar Sabu Karangrejo dan Jambangan Keok
Surabaya, Memorandum.co.id - Avin Aviksa (25), pengangguran warga Jalan Jambangan II dan Akmal Asia (26), warga Jalan Karangrejo VI, ditangkap reskrim Polsek Gayungan usai transaksi sabu-sabu di depan Alfamart, Jalan Jetis Seraten, Ketintang. Kini keduanya meringkuk di tahanan Mapolsek Gayungan. Awalnya polisi meringkus Avin di depan Alfamart karena menyimpan narkoba. Dari tangan Avin, ditemukan sabu-sabu seberat 0,35 gram. Tidak hanya sampai di sini, polisi juga mengeler tersangka ke rumahnya, dan kembali ditemukan seperangkat alat isap (bong) yang masih berisi sisa serbuk kristal haram dan handphone merek Advan. Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto menyampaikan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Akmal. "Saat kami interogasi, tersangka mengaku membeli SS dari tersangka lainnya, Akmal," ungkap Ipda Hedjen Oktianto, Minggu (5/4/2020). Tidak menunggu lama, anggota Polsek Gayinha. langsung bergerak dengan berhasil menangkapnya Akmal tanpa perlawanan. Meski saat dilakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti. Pengakuan Akmal, sabu-sabu dibeli dari seorang pengedar di daerah Jalan Kunti seharga Rp 300 ribu. "Saya tidak tahu nama dan alamatnya karena menggunakan sistem ranjau di pinggir jalan," kata Akmal kepada petugas. Akmal mengaku melayani pelangganya bila ada pesan saja. Dari hasil penjualan narkoba, mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per poket. "Uangnya buat tambahan penghasilan," kata Akmal, yang bekerja sebagai sekuriti ini. (rio/day)
Sumber: