Digerebek Polsek Simokerto, 2 Pria Kupang Krajan Gagal Pesta Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Septian Ryan (22), dan M. Rifaldi (20) untuk menikmati narkoba jenis sabu-sabu terpaksa pupus. Kedua warga Jalan Kupang Krajan itu terlebih dulu ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Simokerto saat berada di kawasan Kupang Krajan Tengah, Jumat (20/3) malam. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram, 0,22 gram dan 0,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah HP jenis Oppo dari tangan tersangka Rifaldi. "Barang bukti itu kami sita di antaranya dua poket dari tangan M Rifaldi dan satu poket dari tangan tersangka Septian Ryan," kata Kanitreskrim Polsek Simokerto, Ipda Agus Istianto, Jumat (3/4/2020). Agus menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika kedua tersangka sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kupang Krajan. Diduga kuat, keduanya hendak menggelar pesta sabu di kawasan tersebut. "Berbekal informasi itu, kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kami giring ke Mako untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," lanjut Agus. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mengonsumsi narkoba untuk menambah stamina saat beraktifitas. Sedianya barang itu akan dikonsumsi sendiri oleh kedua pemuda tersebut. "Buat tambah stamina saja," singkat Rifaldi.(fdn)
Sumber: