Sat Lantas Polres Malang Terapkan Physical Distancing

Sat Lantas Polres Malang Terapkan Physical Distancing

Malang, Memorandum.co.id - Mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid-19, jajaran Satuan lalu Lintas Polres Malang bersama anggota Kodim 0818 Kab Malang dan Satpol PP Kab Malang melaksanakan penertiban pemberlakuan physical distancing dan sosialisasi cegah Covid-19, di sepanjang jalur physical distancing Simpang 3 PLN - Simpang 3 Jl Penarukan, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/4) mulai pukul 18.00 – 22.00. Petugas melakukan penutupan jalan dan menyisir sepanjang kawasan tersebut sebagai upaya mensterilkan jalan dari kendaraan maupun kegiatan masyarakat agar physical distancing daat dipatuhi dengan baik. Di kawasan Jl Penarukan ini pemberlakuan sebagai jalur physical distancing dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.00 - 12.00 dan 19.00 – 23.00. Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati SIK menyampaikan kegiatan ini untuk menguatkan pemahaman masyarakat terhadap physical distancing sehingga pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Malang dapat terwujud. “Agar masyarakat mengerti dan memahami tentang status jalur physical distancing sehingga mengurangi kegiatan di luar rumah,” katanya. Bersamaan juga menekankan kembali pada masyarakat mengenai larangan berkelompok atau berkerumun serat mengurangi kegiatan bertemu dengan orang lain kecuali sangat penting. “Untuk sementara arus dialihkan ke kawasan Jl Raya Kedungpedaringan,” lanjutnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengharapkan masyarakat mendukung upaya pencegahan virus Corona tersebut. “Masyarakat juga harus tetap tenang, jangan resah. selalu update perkembangan situasi dari sumber yang memiliki kredibilitas sehingga tidak termakan berita hoax,” tuturnya. (*/ari/gus)

Sumber: