Berkah Wabah Covid-19, 137 Narapidana Lapas Jember Dibebaskan

Berkah Wabah Covid-19, 137 Narapidana Lapas Jember Dibebaskan

Jember, Memorandum.co.id - Di tengah negara sedang dicekam wabah Corona atau Covid-19, sebagian narapidana di Lapas Kelas IIA Jember bersyukur atas hikmah pandemi ini. Bagaimana tidak, kabar suka-cita datang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI yang membebaskan narapidana dewasa dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Rasa haru serta suka cita terpaut di wajah Edy Sugito, narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia mengaku jika pembebasan ini tidak diketahui sebelumnya. Jangankan oleh keluarga, ia saja tidak mengetahui. "Ini merupakan mukjizat dan berkah untuk kami para narapidana di tengah-tengah pandemi virus Corona yang mengintai saat ini," tutur Edy tersenyum saat ditemui Memorandum.co.id di Kantor Lapas Kelas IIA Jember, Kamis (2/4/2020). Edy Sugito yang mempunyai anak 1 itu adalah salah satu narapidana dari 30 narapidana yang dibebaskan hari ini. Sebenarnya, lelaki 32 tahun itu divonis 1 tahun untuk menjalani kurungan oleh pengadilan. "Saya sendiri baru menjalani 8 bulan, ini hikmah. Kami terimakasih pada Kalapas, Bupati, dan tidak lupa pada Kasi Binadik Lapas Jember, karena di balik pandemi yang saat ini menghantui kami," katanya. Pria ini pun sebenarnya tetap pasrah kepada Allah akan wabah Corona saat ini, namun ia percaya dengan mengikuti imbauan pemerintah akan menyelamatkannya dari ancaman Covid-19. "Seperti anjuran pemerintah, tetap di rumah, ini yang terbaik, kita akan mengikuti itu," katanya. Warga Dusun Pulu Jatiangung, Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas itu akan memberikan kejutan kepada keluarganya karena rencana keluarnya ini yang tidak diketahui sebelumnya. "Mau menghubungi keluarga tapi tidak memiliki nomor telepon," akunya. Meski tidak memiliki uang, ia bertekad pulang dengan bekal surat pembebasan asimilasi dan Lapas Kelas IIA Jember. Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIA Jember, Yandi Suryandi mengatakan, pembebasan sejumlah tahanan ini dilakukan sebagai langkah konkrit pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengantisipasi peredaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan di seluruh Indonesia. "Kami perkirakan ada 137 narapidana yang akan kita bebaskan, hingga 7 April mendatang. Namun untuk hari ini masih 60 orang dan menyusul esok hari," kata mantan Kalapas Nusakambangan ini. Hal itu tentunya berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang yakni PP 99 Tahun 2012. Lanjut Yandi, untuk narapidana dewasa yang masa 2/3 pidana kurang dari atau sama dengan 31 Desember 2020 dan masa setengah pidana tidak lebih dari 7 April 2020, lalu untuk narapidana anak diharuskan menjalani masa tahan setengah dari vonis, itulah yang dibebaskan. Kendati demikian, ia berharap dengan dibebaskannya para narapidana tersebut bisa mengikuti imbauan dari pemerintah dalam memberantas peredaran virus corona. "Jangan nanti setelah dibebaskan justru para mantan narapidana terpapar, kita tidak menginginkan hal itu," katanya. Meski demikian, para narapidana tadi tetap akan diawasi oleh balai lapas Jembar untuk pengawasan dan pembimbingan. (edy)

Sumber: