Pengedar Sabu Banyuurip Divonis 6 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Eko memvonis 6 tahun penjara terhadap Ing Dio Gumilang Lovan, Kamis (2/4/2020). Dalam amar putusannya, terdakwa yang merupakan pengedar sabu ini melanggar pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ing Dio Gumilang Lovan selama enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara dua bulan," ujar Hakim Eko. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifky Nento menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ujar Dzulkifly. Hal yang sama juga diucapkan terdakwa. Sementara itu, Eko Juniarso, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang menyatakan banding. "Kami ajukan banding. Kemarin dituntut 6 tahun, kok divonis 6 tahun. Hakim tidak menjalankan program pemerintah yang saat ini membebaskan narapidana," singkat Eko. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di rumah Jalan Banyuurip Wetan 3B dengan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram; 0,29 gram; 0,30 gram; 0,31 gram; 0,59 gram; 0,67 gram; dan dua poket dengan berat masing-masing 0, 91 gram dan 1,12 gram. (fer)
Sumber: