Bekuk Residivis Pembobol Rumah

Bekuk Residivis Pembobol Rumah

Pasuruan, Memorandum.co.id - Dua residivis pembobol rumah yang meresahkan masyarakat Gondangwetan berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Kedua tersangka yaitu Ismail alias Mail (50), residivis asal Dusun Jajar Lor, Kelurahan/ Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dan M Joni (40), asal Dusun Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota AKP Suprihatin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Fendik Hariyanto (38), warga Perum Ranggeh Residence, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pihaknya memerintahkan kanitreskrim dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. "Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi anggota polsek dan Tim Resmob Suropati berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Senin (30/3), sekitar pukul 19.00,” ucap Suprihatin, Rabu (1/4). Suprihatin menjelaskan, kedua tersangka beraksi pada Senin (13/1). Tersangka memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela dan mengambil dua HP. "Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing, dari pengakuan tersangka Ismail alias Mail sebagai orang yang masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan pedang sepanjang 50 cm. Dan mengambil dua HP, sedangkan Joni berperan mengantar Ismail. Ismail juga mengakui pernah melakukan aksinya di dua TKP lain di wilayah Hukum Polsek Keboncandi," jelas Suprihatin. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua HP merek Samsung J7 Prime putih, dan HP merek Oppo A37 gold, dosbook HP, beserta senjata tajam berupa pedang dengan selongsong berwarna coklat. Kanitreskrim Polsek Keboncandi Bripka Sahru Pranowo menjelaskan, dari keterangan Ismail, bahwa sudah tiga kali masuk penjara. “Pernah dipenjara di Lapas Bangil pada tahun 1988, tahun 1989, tahun 2000,” ujar Bripka Sahru Pranowo. (*/rul/fer/gus)

Sumber: