Ini Sanksi Bagi ASN Lumajang yang Berani Terlibat Judi Online
Daring Perjudian Online Yang Lagi Marak-Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten LUMAJANG, Jawa Timur diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan perjudian konvensional.
Jika ada ASN yang terbukti melakukan kegiatan perjudian daring, akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Nomor : 800/1671/427.72/2024 Tentang Larangan Terlibat Dalam Kegiatan Perjudian Daring dan Perjudian Konvensional.
Diketahui, judi daring telah menjadi fenomena sosial yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kemajuan teknologi dan akses mudah ke internet seperti sekarang ini, perjudian daring telah menarik perhatian banyak orang.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Kembali Raih Penghargaan Proklim dari KLHK
Namun, di balik popularitasnya, perjudian daring juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Bahkan tidak sedikit orang yang terjerat dalam utang dan masalah keuangan akibat perjudian tersebut.
Sebagai upaya pencegahan kegiatan perjudian daring, Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono meminta kepala perangkat daerah melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN terkait aktivitas perjudian daring, serta melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut, Sabtu 10 Agustus 2024.
Selain itu, para kepala desa juga diharapkan turut melakukan monitoring di lingkungan masing-masing dan bekerja sama, baik dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat di wilayahnya untuk mensosialisasikan upaya pencegahan kegiatan perjudian daring dan perjudian konvensional.
Hal itu, bertujuan membangun kesadaran warga masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian tersebut. (Ags)
Sumber: