Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara

Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Alexa Dewi mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Wahyuning Dyah Widyastuti di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Seperti dalam dakwaan jaksa, awalnya terdakwa Alexa Dewi sekitar 31 Juli 2021 mendirikan CV Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan jastip (perdagangan) kosmetik dan fashion di luar negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur, Rully Febriana selaku komanditer dan Mitaresa sebagai komanditer.

BACA JUGA:Menteri AHY dan Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

Selain CV Cuan Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan Rully Febriana dan Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, Rully Febriana dan Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.

Kemudian usaha CV Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira Januari 2023 dan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.

Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, Rully Febriana dan Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan, dan mengisi data investor.

BACA JUGA:Pengendara Nmax Tewas Usai Seruduk Ekor Truk di Gresik

Terdakwa bersama Rully Febriana dan Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV Cuan Group adalah terdakwa Alexa Dewi.

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Menteri AHY Selesaikan Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas

Dalam menjalankan usaha CV Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan Rully Febriana maupun Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.

BACA JUGA:Minibus di Tulungagung Terseret Kereta Api, Pengemudi Meninggal di TKP

Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi bersama Rully Febriana dan Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah, dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian Rp 95 juta. (*)

Sumber: