Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Dibui
Surabaya, Memorandum.co.id - Yusuf Imanuel (29) sales yang tinggal di Jalan Panggung Rejo, Kepanjen, Malang, dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang perusahaan Rp 11,9 juta. Polisi yang mendapatkan laporan itu, akhirnya menangkap Yusuf di tempat kerjanya. Dan kini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tandes. Penggelapan yang dilakukan tersangka sejak dia bekerja sebagai sales sekaligus bagian penagihan pada Desember 2019. "Tersangka selain menjual, juga menagih uang ke pelanggan," kata Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Dharma, Selasa (31/3/2020). Awalnya dia bekerja tidak ada masalah dan uang costumer selalu disetorkan ke perusahaan tepat waktu. Namun lama kelamaan, uang tidak disetorkan melainkan masuk ke kantong pribadinya. "Tidak terasa uang yang digelapkan ke perusahaan sebesar Rp 11,5 juta dan tersangka tidak bisa mengembalikannya," ungkap Ricky. Terbongkarnya kasus penggelapan yang dilakukan tersangka, setelah perusahaan melakukan audit dan diketahui ada uang perusahaan yang belum masuk. Saat dicek berdasarkan kuitansi, pelanggan tersebut sudah membayar ke tersangka. Saat ditanya tersangka mengakui perbuatannya, sehingga melaporkannya ke polisi. Di hadapan penyidik, Yusuf mengaku uang yang digelapkan sesuai dengan empat lembar nota penjualan Rp 11,5 juta. "Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan judi online," kata Yusuf. (rio/day)
Sumber: