Korupsi Jasmas, Legislator Partai Golkar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis Binti Rochmah selama 1,5 tahun penjara, Selasa (31/3). Dalam amar putusannya, bahwa mantan legislator Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 terseret korupsi kasus jasmas 2016 ini terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Binti Rochmah selama satu tahun dan enam bulan penjara," ujar Hakim Hisbullah Idris. Selain hukum badan, Binti Rochmah juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama dua bulan,” pungkas Hakim Hisbullah Idris. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil dan Eli mewakili Sudiman Sidabuke, penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir majelis,” singkat JPU M Fadhil. Sebab sebelumnya, jaksa menuntut legislator Partai Golkar ini selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara itu, Sudiman Sidabuke dikonfirmasi Memorandum mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan terdakwa untuk langkah selanjutnya. “Kami akan komunikasi dengan Bu Binti dulu. Kalau saya akan ajukan banding,” tegas Sidabuke. Seperti diketahui, sebelumnya Sugito divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Kelas 1 Madiun. Sedangkan Darmawan divonis 2,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. (fer/day)
Sumber: