Layanan SIM Polres Probolinggo Kota Tutup Sementara

Layanan SIM Polres Probolinggo Kota Tutup Sementara

  Probolinggo, Memorandum.co.id - Situasi akibat virus corona (COVID-19) membuat Polres Probolinggo Kota menutup sementara layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan perintah yang meliburkan kantor, sekolah, dan kegiatan demi menghadang meluasnya wabah corona. "Kantor layanan satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat ijin mengemudi (SIM) Satlantas Polres Probolinggo Kota ditutup sementara. Penutupan berlaku sejak Selasa 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, melalui Kasatlantas AKP Tavip Haryanto, Selasa (31/3/20). Tavip menjelaskan, penutupan tersebut berdasarkan perintah Kapolda Jawa Timur kepada seluruh jajaran Polres untuk menekan dan melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Untuk pembukaan kembali menunggu perintah dan informasi selanjutnya. "Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak tanggal 17 Maret 2020, hingga pengumuman ini dibebaskan dari sanksi tilang. Hal ini berlaku secara keseluruhan," tandas Tavip. Selanjutnya, jika layanan Satpas SIM dibuka kembali, maka pemilik SIM cukup melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. "Dasar penutupan sementara untuk pelayanan SIM tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor: ST/585/III/YAN.1.1/2020. Itu instruksi dari Kapolda Jatim," ucap Tavip. Ditanya soal jika ada giat operasi di jalan raya? Menurut Tavip, pemilik SIM yang berlakunya hingga tanggal 17 Maret 2020 tidak masalah. Karena itu sudah menjadi peraturan di seluruh Indonesia. “Sementara kalau untuk pelayanan di Samsat masih tetap buka. Jadi pemilik kendaraan sampai sekarang masih bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” sebutnya. Meski begitu, petugas juga meminta warga tetap menaati aturan saat berkendara. Keselamatan berkendara itu penting, meski tak ada petugas yang melakukan peneguran. “Ya meski nanti tidak ada penilangan karena dispensasi ini, pengendara jangan seenaknya melanggar lalu lintas. Kami tetap mengimbau warga untuk tetap disiplin berlalu lintas,” tegas Tavip. Pemberlakuan keringanan masa berlaku SIM ini ditanggapi positif masyarakat dalam kondisi siaga-darurat penyebaran virus corona. "Benar mas, saya mau perpanjang SIM, karena masa berlakunya habis 8 April. Ternyata ditutup sementara sampai ada pengumuman kembali," tutur Arif Hidayat (25) warga Kota Probolinggo. Setelah mendapat sosialisasi oleh petugas Satpas SIM, sejumlah warga memotret spanduk penutupan sementara untuk disebarluaskan kepada warga lainnya.(mhd/sr)

Sumber: