Dua Pengedar Sabu Hendak Transaksi Dibekuk Polisi
Dua TSK pengedar yang diamankan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti satu gram sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial RI (23), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, dan MZ (20) asal Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada Kamis 1 Agustus 2014 di pinggir Jalan Diponegoro, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari tengah malam,” ujar, Dicka, Minggu 4 Agustus 2024.
Kasihumas menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik dengan total berat 1 gram. Selain itu, aparat juga menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
BACA JUGA:Polres Malang Kembali Salurkan Bantuan UMKM
“Pada ponsel milik terduga pelaku terdapat percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika,” kata, Dicka.
Dicka menuturkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Singosari.
“Terkait hal ini, terus kita kembangkan, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (kid)
Sumber: