Reskrim Polsek Singosari Bekuk Pengedar Sabu

Reskrim Polsek Singosari Bekuk Pengedar Sabu

Terduga pelaku AS dan barang bukti yang diamankan Reskrim Singosari.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap AS (42), warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu 31 Juli 2024.

"Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Losari sekitar pukul 00.20 WIB. Dari tangan tersangka, disita 12 paket sabu siap edar," terang Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat

Dicka menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, dan saat ini masih dalam proses pendalaman," tambah Dicka.

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Tersangka AS mengaku bahwa barang bukti berupa paket sabu baru saja dikirimkan seseorang yang telah diketahui identitasnya.

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya untuk mengungkap pemasok narkotika di atasnya," imbuh Dicka.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

Akibat perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: