Dirut Perumahan Dijebloskan Bui

Dirut Perumahan Dijebloskan Bui

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Polresta Sidoarjo membeberkan ungkap dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis 1 Agustus 2024. Modus operandinya, penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya.

Penipuan yang merugikan konsumen tersebut berlangsung mulai 2021 sampai 2022, dengan tersangka Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, FZ, perempuan 28 tahun, warga Purworejo, Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3) dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujarnya.

BACA JUGA:Satpolairud Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi Kamtibmas Pesisir

Modus operandi yang digunakan FZ, menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka FZ, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.

Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Senin 29 Juli 2024 sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Pasuruan.

Terhadap tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi.(im/jok)

Sumber: