Mabuk, Hajar Anak, 3 Orang Dikerangkeng
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing merilis ungkap di Mapolresta Sidoarjo.-Biro Sidoarjo-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Polisi meringkus tiga tersangka yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Bahkan, korban anak tersebut hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sabtu 29 Juni 2024 malam.
BACA JUGA:Kematian Pemuda Gondanglegi Murni Keracunan Miras, Bukan Pembunuhan
Dua dari tiga pelaku yang diamankan, yakni MJ (25) dan W (26). Keduanya melakukan pemukulan AF (17), asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.
Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni MMA (19), asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya, yakni ZA (41), asal Desa Sentul. Ia memiting leher MMA dengan tangan kiri, kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala MMA.
BACA JUGA:Densus 88 AT Gerebek Kontrakan Terduga Teroris di Kota Batu, Temukan Bahan Kimia dan Bahan Peledak
"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa AF tidak terselamatkan. Sementara MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka-luka lecet di dahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 1 Agustus 2024.
Hasil visum et repertum autopsi AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, yang diperberat dengan kekerasan benda tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.
BACA JUGA: ‘Calon Pengantin’ Bom Bunuh Diri di Kota Batu Incar Tempat Ibadah
Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap berjoget berlebihan. Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku, pelaku MJ dan W sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban AF mengakibatkan meninggal dunia dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA:Setubuhi Gadis Ingusan, Pekerja Proyek di Gresik Divonis 9 Tahun
Sedang ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
Sumber: