Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Bebas

Gresik, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, Senin (30/3). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah menimbang, terdakwa Andhy Hendro Wijaya lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan, kemarin. Lanjut I Wayan Sosiawan, memerintahkan kepada kepada penuntut umum untuk menindaklanjuti para pihak yang terkait. Sebab, program ini sudah ada sejak Kepala BPKD sebelumnya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” singkatnya. Sementara Hariyadi SH, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Ditemui usai sidang, Hariyadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan pembelaannya. “Ya terima kasih majelis hakim sependapat dengan pembelaan saya. Karena sejak awal saya yakin bahwa uang insentif BPPKAD adalah uang sah dan penyisihannya tidak ada unsur paksaan,” ujarnya. Lanjut Hariyadi, sementara uang insentif itu uang pribadi beda dengan uang insentif di dinas kesehatan dari BPJS dan masuk rekening pemda cq dinas kesehatan. “Jika insentif di dinas kesehatan itu ada sisa harusnya masuk pendapatan negara dari pihak ketiga yang sah, tidak boleh dinikmati para pegawai di lingkungan dinas kesehatan,” jelasnya Hariyadi. Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik,  Bayu Probo Sutopo, dikonfirmasi terkait putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan " Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk para pihak pikir-pikir dengan upaya hukum"katanya dalam pesan pendeknya kepada Memorandum. Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dri/har/gus)

Sumber: