Pura-pura Mau Beli Motor, Pemuda Poncokusumo Diamankan

Pura-pura Mau Beli Motor, Pemuda Poncokusumo Diamankan

Malang, Memorandum.co.id - Seorang pekerja harian lepas, Diki Andrian (21), warga Dsn Keden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diamankan jajaran Reskrim Polsek Jabung, Minggu (29/3) sekitar pukul 23.30. Diduga, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk memastikan kini penyidik sedang meminta keterangan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Evercos warna hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor honda type C 86 warna hitam tahun 1997 Nopol DK-3474-CZ, Noka :MH1GGHA11VK008663, Nosin: GGHAE1008625 yang sudah dimodifikasi menjadi honda C 70 warna biru milik korban M. Arif (15) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penangkapan ini berawal laporan korban ke Mapolsek Jabung, Senin (23/3). Ia mengaku motornya dibawa kabur oleh pelaku yang hingga dilaporkan tidak bisa dihubungi, bahkan nomornya diblokir. “Selanjutnya unit reskrim Polsek jabung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Jabung AKP Syamsul Hidayat. Setelah menemukan jejak pelaku, tak berapa lama petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti sepeda motor korban yang kemudian diamankan ke Mapolsek Jabung. Diperoleh informasi, persoalan ini berawal dari korban yang hendak menjual sepeda motornya Honda C 86 Nopol DK-3474-CZ warna hitam. Saat diamankan motor tersebut telah dimodifikasi menjadi C 70 warna biru. Saat itu korban menawarkan melalui facebook. Nampaknya penawaran korban ini diketahui poelaku yang selanjutnya menghubungi korban melalui massenger dan berencana membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Minggu (22/3) sekitar pukul 20.30, pelaku meminta korban untuk bertemu langsung dengan membawa sepeda motor tersebut. Keduanya bertemu di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk dicoba mesinnya. Korban tidak menaruh kecurigaan. Namun, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu beberapa saat, korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku memblokir nomor HP dan massenger korban. Lebih lanjut, korban melapor ke Polsek Jabung. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan pengungkapan kasus ini setelah jajaran reskrim Polsek Jabung melakukan penyelidikan. “Hasilnya telah diamankan pelaku dengan barang buktinya,” tuturnya seraya mengatakan kini sedang dilakukan pendalaman kasus tersebut untuk memastikannya. (*/ari/gus)

Sumber: