Polres Mojokerto Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemetaan  Antisipasi Penyebaran Covid -19

Polres Mojokerto Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemetaan  Antisipasi Penyebaran Covid -19

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto bersama tim gabungan dari TNI dan Pemda setempat terus melakukan pemetaan antisipasi penyebaran virus covid 19. Hari ini, Senin (30/3) Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto beserta Sekdakab Mojokerto, Heri Suwito menggelar rapat pemetaan kawasan physical distancing di ruang rapat Mapolres. Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, perluasan kawasan distancing dilakukan sesuai dengan pemantauan jumlah kasus di Jawa Timur yang terus bertambah. Meski Kabupaten Mojokerto tidak masuk dalam zona merah, namun tetap waspada terhadap penyebaran. Karena kondisi tersebut malah membuat pemerintah terus melakukan pemantauan agar Kabupaten Mokokerto terhindar dari virus vovid. "Kami juga berharap peran serta masyarkat untuk  mengikuti aturan pemerintah agar tetap berada didalam rumah hingga wabah berkahir," terang kapolres. Dari pemetaan wilayah tersebut maka rencananya akan memperluas kawasan physical distancing. Selain sejumlah jalan protokol di Kecamatan Mojosari,  juga diberlakukan perluasan dikawasan pemukiman."Rencananya ada 15 pemukiman yang masuk physical distancing,"ujar kapolres. Perluasan kawasan pemukiman tertib physical distancing ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid -19. Rencana 15 titik kawasan pemukiman yang tersebar di Kabupaten Mojokerto akan diberlakukan physical distancing.pencanangan kawasan pemukiman phisical distancing dimulai pukul 21.00 s/d 23.00 Wib. "Kawasan Pemukiman physical Distancing tersebut apabila sudah masuk jam operasionalisasi agar benar - benar ditutup dan dijaga ketat oleh personil TNI, POLRI, Linmas, Satpam / Security dan Siskamling Warga melibatkan RT/ RW," terang kapolres.(war/gus) Berikut ini data yang masuk pencanangan kawasan pemukiman physical distancing Berada 15 Titik Di Wilayah Hukum Polres Mojokerto, antara Lain : 1. Kawasan Perum BSP Regency Puri Ds. Banjaragung Kec. Puri. 2. Perumahan Trowulan Regency Desa Jatipasar, Kec. Trowulan. 3. Kawasan Villa Puncak Trawas, Kec. Tawas. 4. Perumahan Grand Mansion Desa Kalipuro, Kec. Pungging. 5. Dusun Sumengko, Desa Sumengko, kec. Jatirejo. 6. Perumahan Putri Residence desa Mojosulur, Kec. Mojosari. 7. Griyo Kencana Dusun Pasinan, Desa Singowangi, Kec. Kutorejo. 8. Perumahan Mutiara Gading Desa Lengkong, Kec. Mojoanyar. 9. Perumahan Cluster desa Jabon, Kec. Mojoanyar. 10. Desa Puloniti, kec. Bangsal. 11. Perumahan Jabon Estate, Kec. Mojoanyar. 12. Perumahan Gondang Regency, Kec. Gondang. 13. Perumahan Sambilawang Asri, Kec. Dlanggu. 14. Perumahan Zian Istana Regency, desa Menanggal, Kec. Mojosari. 15. Perumahan Puri Majapahit, Kec. Puri.

Sumber: