223 Desa/Kelurahan di Jatim Diresmikan Bepredikat Sadar Hukum

223 Desa/Kelurahan di Jatim Diresmikan Bepredikat Sadar Hukum

Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan 223 Desa/Kelurahan mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Desa atau telah sadar hukum--

BATU, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan 223 Desa/Kelurahan mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Desa atau telah sadar hukum, Selasa 30 Juli 2024. Diharapkan dengan menumbuhkan kesadaran hukum di level Desa/ Kelurahan diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Acara yang berlangsung di Hotel Singhasari Resort, Batu, ini dihadiri langsung Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Widodo Ekatjahjana. Dia didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dan para kadiv. Termasuk para bupati dan walikota, serta para pejabat terkait lainnya.

Heni dalam laporannya menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Dia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan intensif kepada desa/kelurahan binaan.

"Dengan adanya peresmian ini, total Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Timur mencapai 497 desa/ kelurahan, yang tersebar di 32 kabupaten/kota," urai Heni. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara Enam Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

Kolaborasi ini, lanjut Heni, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur. Karena Provinsi Jawa Timur terdiri atas 777 kelurahan serta 7.724 desa atau jika ditotal keseluruhannya terdapat 8.496 desa/kelurahan, dan baru 497 Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau sebesar 5,85 %. 

"Ke depan tentunya harus semakin banyak yang meraih predikat sadar hukum, agar semakin menambah kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di Jawa Timur," harap Heni.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti, menyatakan pentingnya keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. 

"Program ini tentunya akan meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," harap Lilik.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Dukung Penuh Rakordal Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 

Sementara itu, Prof. Widodo mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.

"Peresmian 223 Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur," ujar Widodo.

Dalam kesempatan ini, Widodo juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum. Status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Acara ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan "Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan" kepada desa dan kelurahan yang telah menunjukkan komitmen dan keberhasilan dalam memasyarakatkan hukum. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Sumber: