Sidang Telekonferensi Bisa Dipimpin Hakim Tunggal

Sidang Telekonferensi Bisa Dipimpin Hakim Tunggal

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang telekonferensi yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3) ini bisa dipimpin hakim tunggal. Sidang ini untuk perkara yang pembuktiannya dianggap mudah. Bahkan, hanya dua kali sidang, hakim sudah bisa memvonis terdakwa. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). "Kami imbau kepada jaksa penuntut umum agar setiap perkara yang pembuktiannya tidak rumit disidang dengan hakim tunggal, sehingga persidangannya singkat," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (29/3). Menurut Martin Ginting, sidang pidana dengan hakim tunggal diperbolehkan. Asalkan pembuktiannya sederhana. Contohnya, perkara tindak pidana yang terdakwanya anak. Namun, jika pembuktiannya rumit maka sidang telekonferensi tetap digelar dengan tiga hakim. "Persidangan hakim tunggal boleh. Khusus untuk perkara pidana singkat dengan pembuktian sederhana," kata Martin. Sidang telekonferensi singkat ini sebagai antisipasi keselamatan masyarakat. Menurut Martin Ginting, dengan situasi seperti ini maka pihaknya harus memastikan sidang tetap dilaksanakan. "Kami sebagai penegak hukum memastikan pencari keadilan tetap dilayani. Setidaknya meminimalisir dari kerumuman orang untuk pencegahan virus corona," tuturnya. Persiapan sidang telekonferensi diklaim sudah matang. Sarananya sudah dicoba kemarin sore. "Persiapannya oke tinggal pelaksanaannya besok," pungkas Martin Ginting. Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, untuk sidang dengan hakim tunggal bisa dilakukan jika perkara tersebut pembuktiannya sederhana dan singkat. “Bisa saja. Bahkan, sehari usai dakwaan bisa langsung saksi, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Asal perkara tersebut sederhana dan mudah dibuktikan,” singkat Eko. Lanjutnya, untuk perkara yang membutuhkan pembuktian yang kuat tetap disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. “Kalau kasusnya tidak sederhana, tetap tiga hakimnya,” pungkas Eko, (fer/day)

Sumber: