Villa Puncak Tidar Jadi Kawasan Physical Distancing

Villa Puncak Tidar Jadi Kawasan Physical Distancing

Malang, Memorandum.co.id -Kawasan Villa Puncak Tidar, yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai kawasan bebas Covid 19 Physical Distancing, Sabtu (28/3) sekitar pukul 10.30 - 12.00. Launching kawasan ini dilakukan oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH bersama Fokopimda Kabupaten Malang. Nampak hadir Drs HM Sanusi MM (Bupati Kab Malang), Letkol Inf Ferry Muzawwad SIP (Dandim 0818 Malang-Batu), Drs Didik Gatot Subroto SH MH (Ketua DPRD Kab Malang), Drs Bambang Istiawan (Ketua BPBD Kab Malang), Hj Jajuk Sulistiyowati (Ketua PMI Kab Malang), Drs Hafi Lutfi MM (Kadishub Kab Malang), PJU Polres Malang dan warga perumahan Villa Bukit Tidar. Kapolres Malang mengatakan launching kawasan bebas Covid 19 Physical Distancing di Kawasan Perumahan Villa Puncak Tidar ini karena kawasan perumahan ini merupakan daerah yang benar-benar steril dan bebas dari Covid 19. "Kawasan ini juga dilengkapi dengan dengan bilik sterilisasi, thermo gun, westafel, alat semprot desinfektan dan hand sanitizer," katanya. Diharapkan masyarakat setempat dapat menjaga kondisi tersebut sehingga kawasan ini steril dan bebas dari penyebaran Covid 19. Kedisiplinan terhadap kebersihan diri dan menjaga pola hidup bersih sehat menjadi hal penting untuk mencegah penyebaran virus ini. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husamawati menyampaikan telah dilakukan peninjauan lokasi tersebut. "Ini adalah kawasan yang pertama, nanti akan ada lagi kawasan yg dijadikan Kawasan Phisycal Distancing," ujarnya. Disampaikan, sebelumnya Polres Malang juga telah melaunching jalur bebas Covid 19 yaitu di kawasan Jalibar (Jalur Lintas Barat, red) Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kab Malang. (*/ari/gus)

Sumber: