Kawasan Physical Distancing Mulai Diterapkan di Sidoarjo
Sidoarjo, memorandum.co.id_Sebagai upaya memutus mata rantai penyebarluasan penularan Virus Corona (Covid-19), Jumat (27/3/2020) malam menerapkan kawasan Physical Distancing di sejumlah ruas jalan protokol Sidoarjo Kota. Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan aturan penerapan kawasan physical distancing diberlakukan mulai hari ini, Jumat (27/3/2020) malam. "Ya Jumat malam ini kita berlakukan pembatasan warga untuk lalu lalang melintas di sejumlah jalan protokol di Sidoarjo. Jalan yang dibatasi adalah jalan yang melintas di seputaran Alun-alun Sidoarjo. Diantaranya di Jalan Raya A Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Cokronegoro," paparnya. Rincian pembatasan jam tersebut, adalah pada hari Jumat, pembatasan berlaku pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB. Sementara di hari Minggu, kawasan tersebut bebas dari kendaraan bermotor pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Mengenai alasan penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan membatasi masyarakat keluar rumah jika tanpa keperluan mendesak. “Penerapan kawasan physical distancing ini, juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar sadar tetap berada di rumah. Tidak perlu keluar rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Dan nantinya penerapannya dapat dilakukan di wilayah lainnya di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya. Penerapan kawasan physical distancing di Sidoarjo tidak hanya di sejumlah jalan protokol. Ada pula kawasan perumahan yang ikut menerapkan pola ini, salah satunya yakni Perumahan Puri Surya Jaya Sidoarjo. Di komplek perumahan ini, diterapkan SOP menggunakan one gate system yang di akses pintu masuk clusternya lalu lalang orang dan kendaraan di semprot cairan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Serta warga yang keluar rumah harus sesuai keperluan, dengan seijin petugas keamanan setempat. Harapan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji penerapan kawasan physical distancing ini, dapat segera menggugah kesadaran masyarakat terkait betapa pentingnya tindakan menangkal covid-19 agar tidak semakin meluas.(som/ded/jok/gus)
Sumber: