Polsek Tanggulangin Imbau Masyarakat Waspada Covid-19
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Guna mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid - 19) pemerintah telah menetapkan status social distancing atau pembatasan kegiatan sosial untuk lebih mengefektifkan imbauan pemerintah. Kapolri juga mengeluarkan maklumat dengan Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah maupun Maklumat Kapolri, Kapolsek AKP Hankie Fuariputra berkoordinasi bersama Forkopimka Tanggulangin menyosialisasikan dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang tata cara hidup bersih agar terhindar dari virus corona. "Kami juga mengimbau agar tidak panik dengan memborong massal sembako karena pemerintah telah menjamin kecukupan stok sembako," ujar Kapolsek Tanggulangin AKP Hankie Fuariputra, Kamis (26/3). Selain itu, Kata Hankie, Forkopimka Tanggulangin secara rutin juga melakukan patroli dan sweeping di lokasi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat dengan memberi imbauan dan membubarkan setiap menemukan warga masyarakat yang sedang bergerombol baik di kafe, warung kopi ataupun tempat-tempat berkumpulnya warga masyarakat agar tidak bergerombol yang sangat rentan penularan Covid- 19. "Dari UPT Puskesmas Tanggulangin dan PC NU Tanggulangin juga menyemprotkan disinfektan di tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Tanggulangin secara bergiliran setiap harinya," kata dia. Hankie menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah tindak lanjut imbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan upaya meminimalisir adanya kumpulan warga masyarakat yang sangat berpotensi mempercepat penularan dan penyebarannya. Pihaknya juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan imbauan dan pembubaran kumpulan massa dengan humanis. "Namun apabila ada yang melawan dan mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hankie. (bwo/jok/fer/gus)
Sumber: