Tak Patuh Imbauan Corona, Puluhan Pengusaha Digiring ke Polresta Malang
Malang, Memorandum.co.id - Puluhan pengelola usaha di Kota Malang dibawa ke Mapolresta Malang, Kamis malam, (26/3), lantaran masih mengoperasionalkan usahanya hingga pukul 20.00 WIB lebih. Hal itu menyalahi maklumat Kapolri, Jendral Pol Idham Aziz serta Surat Edaran Walikota Malang, H. Sutiaji yang meminta semua perniagaan harus tutup pukul 20.00 WIB tepat. Sehingga, yang masih buka lebih dari jam tersebut diberikan arahan untuk tidak mengulangi lagi. Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, patroli dan razia perniagaan terus dilakukan sebagai lanjutan dari sosialiasi dan patroli sebelumnya. "Ini sudah hari keempat kita tingkatkan levelnya, dari yang sebelumnya hanya sosialisasi dan imbauan dan pembubaran kerumunan massa, malam ini ada tindakan. Ada sekitar 25 lokasi yang didatangi. Yang masih buka pukul 20.00 WIB, pengelolanya dibawa ke Mako," terangnya di sela sela pelaksanaan patroli. Para pengusaha itu, lanjutnya, setelah dibawa ke Mako kemudian dimintai keterangan dan diberikan arahan tentang kondisi yang terjadi saat ini. Selanjutnya, diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. "Kami mengamankan, baik owner atau pemilik atau penanggung jawab. Bahkan mungkin juga termasuk pengunjungnya dengan tujuan untuk mengambil keterangan. Selanjutnya, membuatkan pernyataan kepada para pemilik untuk mempedomani Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Malang," lanjut Leo. Lebih lanjut ia menjelaskan, kepada para pengusaha seperti kuliner agar melayani pembelian dengan dibawa pulang. Sehingga tidak sampai kumpul-kumpul atau nongkrong di tempat makan. Kapolresta berharap, dengan kegiatan ini semua sama-sama menyadari dan berkomitmen untuk tidak mengulangi di hari yang lain. Dalam patroli itu melibatkan pasukan gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan beberapa petugas lainnya. Selain Kapolresta, ikut juga Komandan Kodim 083/Kota Malang, Letkol Infr Tommy Anderson serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.(edy)
Sumber: