Tipu Ratusan Juta Lewat Arisan Online, Wanita Randuagung Diciduk Polisi
Gresik, memorandum.co.id - Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni (32), warga asal Desa Randuagung dan mengontrak di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), diciduk anggota Satreskrim Unit Tipiter Polres Gresik. Dia terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan online lewat Whatsapp grup yang bernama Arisan Bunfa yang merugikan ratusan membernya. Polisi akhirnya menetapkan wanita tiga anak ini sebagai tersangka karena adanya pelaporan dari 29 member yang merasa dirugikan. Kanit Tipiter Iptu Igo Fizar Akbar mengatakan bahwa tersangka menjalankan bisnis arisan online ini sejak November 2018 sampai - April 2019 lalu. “Tersangka menjalankan aksinya melalui group WA, dan tersangka telah meraup keuntungan dari ratusan member itu mencapai Rp 400 juta,” jelasnya, Kamis (26/3). Dijelaskan tersangka berperan menjadi admin group WA yang membawahi sekitar 135 orang member. “Dia berperan sebagai admin di grup WA 'Arisan Bunfa' yang beranggotakan member dari beberapa wilayah di Gresik,” ungkapnya. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya ada beberapa tahapan. Tersangka menawarkan ke khalayak umum melalui Facebook untuk mengajak arisan online, kemudian tersangka dengan bujuk rayunya membuat para korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut. Setelah itu para korban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh tersangka, dimana jika para korban mentransfer sebesar Rp 1 juta. Maka para korban akan mendapatkan uang senilai Rp 1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari. Setelah tersangka menerima uang hasil setoran arisan tersebut. Oleh tersangka diputar dan tidak diberikan kepada korban yang harusnya mendapatkan bagian hasil arisan tersebut. “Pelaku saat diperiksa mengatakan uang dari hasil kejahatanya di buat membeli tanah kavling, mobil Honda Jazz warna hitam, dua motor dan perabotan rumah tangga. Semua kami sita untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya. Ditambahkannya, atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.(dri/har/gus)
Sumber: