PN Larang Tahanan Bersuhu Tinggi Disidang

PN Larang Tahanan Bersuhu Tinggi Disidang

Surabaya, memorandum.co.id - Pasca terdeteksinya salah satu terdakwa yang hendak sidang dengan suhu tinggi, pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin diperketat. Ditegaskan Humas PN Surabaya Martin Ginting, pihaknya langsung memulangkan tahanan (Rutan Medaeng) yang dicek suhunya tinggi. "Langsung kami minta untuk dipulangkan. Daripada membuat pencari keadilan tidak nyaman," tegas Martin, Rabu (25/3). Lanjut Martin, ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di pengadilan. "Kami sampaikan ke kasipidum untuk mengecek suhu tahanan sebelum dibawa ke pengadilan. Kalau suhu tinggi, tidak usah sidang," ujar Martin. Lanjutnya, ini sudah diberlakukan sejak Senin (23/3) lalu, bahwa pengunjung atau keluarga terdakwa dilarang hadir di persidangan. "Ini untuk menghindari kerumunan massa," pungkas Martin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai dengan petunjuk pengadilan. "Tahanan dari rutan pasti kita cek suhu badan.Yang 37,5 derajat ke atas kita sarankan untuk tidak dibawa ke pengadilan," jelas Eko. Lanjut Eko, dirinya juga tidak mengetahui ketika sampai di pengadilan suhu badan menjadi 37,5 derajat lebih. "Mungkin faktor cuaca atau lainnya," pungkas Eko. (fer/gus)

Sumber: