Dituntut 6 Tahun, Kepala Sekolah yang Cabuli Siswa Divonis 10 Bulan

Dituntut 6 Tahun, Kepala Sekolah yang Cabuli Siswa Divonis 10 Bulan

Surabaya, memorandum.co.id -  Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memvonis Ali Shodiqin, mantan kepala SMP swasta yang berbuat asusila dengan hukuman 10 bulan penjara, Selasa (24/3/2020). "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar kesusilaan secara berlanjut," ujar hakim Anton dalam amar putusannya. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah pemeriksaan psikologis terhadap para siswanya. Dari pemeriksaan itu, diketahui jika tujuh dari 21 siswanya menjadi korban kekerasan seksual. Perbuatan terdakwa yang juga guru agama ini dilakukan saat menjelang salat Zuhur. Terdakwa mencabuli korban yang merupakan siswa laki-lakinya dengan memegang kemaluan mereka. Perbuatan ini dilakukan dengan dalih para korbannya membandel saat diminta salat Zuhur berjemaah. Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik tidak boleh berbuat asusila seperti itu. "Terdakwa seharusnya dalam mengingatkan anak didiknya harus dengan kesopanan yang santun," kata hakim Anton. Ringannya hukuman terdakwa dikarenakan majelis hakim tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Hakim Anton menilai, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHP. "Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"terang Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya. Atas putusan itu, terdakwa usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin irit berkomentar. Ia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada penasihat hukumnya. "Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut, mohon kepada penasihat hukum saja," singkat Ali Shodiqin. Sementara itu, JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan. "Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan,"ucapnya. Saat ditanya kapan ia akan mengambil sikap melawan putusan majelis hakim ini, Novan meminta wartawan untuk bersabar. "Nanti update-nya akan saya kabari,"pungkas Novan. Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan. (fer/gus)

Sumber: