DPRD Jatim Usulkan Langkah-langkah Ini untuk Tangani Virus Corona
Surabaya, memorandum.co.id - Persebaran virus corona (Covid-19) terus meningkat secara tajam di berbagai belahan dunia. Sekitar 183 negara telah menjadi wilayah persebaran secara masif. Secara global, per 23 Maret 2020, Covid-19 telah menyebabkan 335.997 orang terinfeksi, 98.333 sembuh, dan 14.641 jiwa meninggal dunia. Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin 23 Maret 2020 terdapat sekitar 579 orang terinfeksi, 30 orang sembuh dan 49 mengalami kematian. Meskipun angka kesembuhan lebih tinggi dari angka kematian, atau presentasi virus yang berakibat kematian masih tergolong rendah sekita 8,6%, bahkan angka lain menyebut 3%, dengan tingkat kesmebuhan mencapai 90%, tidak berarti pandemi Covid-19 dapat diremehkan, apalagi ketika penyebarannya sudah kian masif dan terbuka di berbagai wilayah di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Timur hingga 23 Maret 2020 tercatat 41 orang postif terinfeksi, 125 orang PDP. 1.409 orang ODP. Angka ini meningkat secara dratis dari sebelumnya, sekitar 88 orang PDP, 999 orang ODP. Setiap hari, bahkan setiap jam atau detik akan terjadi perubahan data terkait dengan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Beberapa kota dan kabupaten di Jatim juga telah memasuki fase darurat Covid-19. Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Anik Maslachah mengkhawatirkan, jumlah persebaran itu akan terus meningkat jika pemerintah dan pihak terkait tidak segera membuat langkah-langkah antisipatif persebaran sekaligus penanganan Covid-19. "Dapat dibayangkan jika 1 pasisen Covid-19 menularkan ke lima orang, lalu lima orang menularkannya kepada 25 orang, 25 orang menularkannya kepada 125 orang, secara eksponensial dari 125 pasien tersebut, 4 diantarnya meninggal dunia. Maka dapat dibayangkan jika Covid-19 itu menular pada 1 juta orang atau 10 juta orang," bebernya kepada memorandum.co.id, Selasa (24/3/2020). Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyarankan langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai persebaran Covid-19. "Selain penanganan penderita Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, terutama menyiagakan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan pasien terindikasi Covid-19, maka diperlukan suatu langkah serius dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19 di dalam masyarakat," bebernya. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan, menurut Anik ialah penerapan social distancing secara ketat. "Konsekuensi logisnya, masyarakat dihmbau secara ketat untuk sementara waktu berdiam di rumah, kecuali melakukan aktivitas penting seperti belanja, memeriksakan kesehatan, dan aktivitas perkantoran yang berhubungan dengan layanan public secara terjadwal dan ada pembatasan," bebernya. Pemerintah juga diminta mengalokasikan anggaran secara optimal bagi upaya memaksimalkan pencegahan persebaran Covid-19 melalui, pengurangan anggaran pemerintah untuk konsultasi kajian / penelitian yang outputnya dokumen, pengurangan anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat, yang hasil pengurangan anggaran-anggaran tersebut diatas digunakan untuk biaya penanganan Covid-19, berupa pemberian stimulus ekonomi dan kompensasi, kompensasi di fokuskan pada pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak mampu memneuh kebutuhan pokoknya (kerjasama dengan pemerintah desa/RT/RW untuk memberikan usulan nama KK yang dianggap pelru mendapatkan bantuan). "Pemerintah juga harus secara tegas membatasi arus keluar masuk dari dan ke Indonesia serta memaksimalkan thermal detector untuk pengawasan suspect yang akan masuk dan menekan sumber penularan Covid-19, baik dari luar negeri atau antar daerah yang selama ini dianggap sebagai wilayah dengan potensi persebaran Covid-19," tambah Anik. Anik juga meminta pemerintah bekerjasama dengan pemerintah desa, termasuk RT/RW agar aktif memantau aktivitas publik sekaligus diberikan akses pada Call Center Pusat Krisis Covid-19 yang telah ditetapkan, baik mengakses informasi maupun melaporkan jika ada kondisi-kondisi penting untuk dilaporkan. "Termasuk di dalamnya adalah menggunakan APBDes atau juga Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan, maka pemerintah desa wajib berkonsultasi dengan pihak terkait," usulnya. Anik menambahkan, sejumlah langkah ini dilakukan sampai jangka waktu yang tidak dapat ditentukan atau hingga kondisi persebaran Covid-19 dapat diatasi. "Semua lapisan masyarakat harus aktif untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 ini. Semoga Alloh SWT memberikan memberikan perlindungan kepada warga bangsa Indonesia, khusus warga Jawa Timur agar terhindar dari berbagai marabahaya," tutupnya.(gus/ziz)
Sumber: